
Terungkap, Dadan cs Tak Gubris 10 Temuan KPK Soal Potensi Korupsi MBG
Jakarta – Emang jahat ternyata Eks kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakilnya yang jadi tersangka itu. Apa gerangan? 2 bulan sebelum ditangkap sebagai tersangka oleh kejaksaan agung, pimpinan BGN lama ini sudah diwanti KPK soal temuan potensi korupsi proyek MBG. 10 temuan KPK itu dicuekin Dadan cs.
Hal ini terungkap dari pernyataan Wakil kepala BGN Agustina Arumsari di Gedung KPK usai pertemuan pimpinan BGN dengan KPK, Selasa(7/7).
Menurut Agustina, 10 temuan berupa rekomendasi kajian dari KPK sudah diterima sejak 17 Maret 2026 atau saat Kepala BGN masih dijabat oleh Dadan Hindayana.
“Pada tanggal 17 Maret 2026, KPK sudah memberikan hasil kajian. Waktu itu masih masa pemerintahan pimpinan yang lalu, ya, karena 17 Maret 2026. Pada saat 2 Juni 2026, kami datang, itu kami lihat ternyata hasil kajian tersebut belum mendapat tanggapan,” ujar Agustina di Jakarta, Selasa (7/7).
Ia menambahkan, rekomendasi 10 temuan KPK akhirnya baru ditindaklanjuti setelah Dadan cs, ditetapkan tersangka korupsi tata kelola MBG oleh Kejagung RI.
“Kami pelajari semua, ada 10 temuan, kami pelajari satu per satu. Lalu sebagaimana yang seharusnya, ada temuan dari BPK, dari BPKP, seharusnya setiap instansi pemerintah yang mendapat rekomendasi harus melakukan rencana tindaknya untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” jelas Agustina.
Sebelumnya, pimpinan BGN baru, yakni Kepala BGN Nanik S Deyang bersama dua Wakil Kepala, Agustina Arumsari dan Trenggono, melakukan audiensi dengan pimpinan KPK meminta pengawalan tata kelola program MBG. Langkah perbaikan diantaranya data hingga mekanisme pembayaran.
“Kami membuat simulasinya tadi. Jadi itu beberapa hal yang tadi kami diskusikan,” tambah agustina.
Berikut diantaranya sejumlah temuan dan rekomendasi KPK terkait program MBG:
1. Menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas K/L dan Pemda.
2. Meninjau kembali mekanisme Bantuan Pemerintah, termasuk struktur biaya, rantai pelaksanaan, dan kewajaran komponen anggaran, agar tidak menimbulkan rente dan mengurangi kualitas layanan gizi.
3. Menerapkan pendekatan kolaboratif dan desentralistik terbatas, dengan memperkuat peran pemerintah daerah dalam penentuan penerima manfaat, lokasi dapur, dan pengawasan operasional.
4. Memperjelas SOP dan SLA penetapan mitra yayasan/SPPG, serta memastikan proses seleksi, verifikasi, dan validasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
5. Memperkuat pengawasan keamanan pangan, melalui pelibatan aktif Dinas Kesehatan dan BPOM dalam sertifikasi, inspeksi dapur, dan pengawasan mutu makanan.
6. Membangun sistem pelaporan dan verifikasi keuangan yang baku, untuk mencegah laporan fiktif, mark up, dan penyimpangan pencairan dana.
7. Menetapkan indikator keberhasilan MBG yang terukur, disertai pengukuran baseline status gizi dan capaian penerima manfaat sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan



