reporter-channel – Ahmad Dani dibekuk tim Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Satreskrim Polresta Bandung, Jawa Barat.
Polisi menciduk Ahmad Dani (47 thn), warga Paseh yang berfropesi sebagai calo tenaga kerja illegal. Ahmad Dani merekrut sejumlah korban untuk dipekerjakan di luar negeri terutama arab Saudi.
Ahmad Dani Kerap Beroperasi di wilayah Kampung Mantri Cina, Desa Sukamantri, Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Maret 2022. Saat itu pelaku sukses merekrut korban inisial YS (31 thn) untuk bisa bekerja di luar negeri.
“Dengan modus bahwa yang bersangkutan bisa memberikan lowongan pekerjaan, seolah-olah yang bersangkutan adalah memang sebuah badan yang legal memberangkatkan tenaga kerja di Saudi Arabia,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin (12/6/2023).
Kusworo menjelaskan setibanya di Arab Saudi, korban dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Namun selama bekerja, YS tidak diberikan makanan yang layak.
Tak hanya itu, dari keterangan korban bahwa yang memperkerjakan juga beberapa kali melakukan percobaan pelecehan seksual kepada korban.
“Ini berdasarkan keterangan korban dan kemudian di bulan November 2022 korban minta tolong kepada keluarganya sejumlah uang untuk bisa pulang ke Indonesia,” tutur Kusworo.
Setelah keluarga korban mengirimkan sejumlah uang dan akhirnya korban melarikan diri dan akhirnya bisa pulang ke Indonesia dan membuat laporan ke Polresta Bandung.
“Kami lakukan penyelidikan, kemudian mengambil keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada dan akhirnya kami bisa mengamankan tersangka AD,” jelas Kusworo.
Menurut pengakuan AD, karena mengetahui di Arab Saudi ada lowongan pekerjaan, setelah diberangkatkan, korban harus membayar Rp2 Juta.
“Jadi pelaku ini mencari korban di Indonesia dan diterbangkan secara unprosedural, dan sampai disana apa pekerjaannya dan apa jaminannya tidak diurus oleh tersangka,” ujar Kusworo.
Labih lanjut Kusworo mengungkapkan korban bisa diberangkatkan ke Arab Saudi karena bujuk rayu yang dilakukan oleh pelaku AD, seolah-olah pelaku adalah memang secara sah dan secara legal bisa memberangkatkan pekerja dan mendapatkan pekerjaan disana.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak bernasib seperti YS, yang pertama adalah korban atau calon pekerja harus tahu dulu siapa yang memberangkatkan, apakah yang memberangkatkan ini adalah P3MI resmi yang memang badan usaha yang memang sah untuk melakukan perekrutan,” jelas Kusworo.
Atas perbuatannnya AD di jerat dengan Pasal 4 undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 15 Miliar Rupiah.