reporter-channel – S (16 thn) seorang Warga Kecamatan Kaliwedi, Cirebon, Jawa Barat, yang masih berstatus pelajar dibekuk Satuan Reserse Polresta Cirebon lantaran menjual-belikan satwa dilindungi.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan 6 ekor satwa dilindungi, pelaku mengaku membeli hewan liar tersebut dari perdagangan ilegal.
Kepala Polresta Cirebon Kombes Sumarni menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/541/VIII/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA CIREBON/POLDA JAWA BARAT tertanggal 13 Juli 2024.
“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi,” ujar Sumarni.
Sumarni menambahkan Pelaku membeli satwa-satwa tersebut secara daring dan melakukan transaksi secara tunai atau cash on delivery (COD).
Dari pemeriksaan sementara, pelaku bermaksud menjual kembali satwa-satwa tersebut untuk memperoleh keuntungan. Adapun satwa liar yang berhasil disita oleh pihak kepolisian terdiri dari 1 Elang Brontok, 2 burung Alap-alap, 1 Elang Bondol, serta 2 Berang-berang Gunung.
Sumarni menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar undang-undang, karena memperjualbelikan satwa yang masuk dalam kategori dilindungi.
“Bagi pelaku yang melakukan tindakan ini, bisa dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 40A ayat (1) huruf d UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon Kompol Siswo DC Tarigan menambahkan bahwa pelaku membeli satwa-satwa tersebut dengan harga bervariasi.
Elang brontok dibeli seharga Rp500 Ribu per/ekor, Elang bondol dan burung alap-alap Rp400 Ribu per/ekor, Berang-berang Gunung Rp600 Ribu per/ekor.
Kompol Siswo menyebutkan bahwa pelaku mendapatkan informasi terkait penjualan satwa dilindungi melalui media sosial.
Pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut.
Dengan penangkapan ini, Polresta Cirebon berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan terhadap satwa dilindungi.
“Saat ini kami sedang menelusuri jaringan tersebut untuk mencegah kasus serupa terulang,” tutur Kompol Siswo.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya upaya konservasi dan perlindungan satwa liar di Indonesia.
Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dan dilindungi sangat diperlukan, untuk mencegah kepunahan spesies dan menjaga kelestarian ekosistem.