reporter-channel – Satreskrim Polresta Yogyakart menangkap RAW (25 thn) pemuda asal Kendal, Jawa Tengah, yang jual burung langka lewat facebook @Mas Yanto.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah jual burung langka jenis Kakatua Paruh Bengkok dan Jambul Kuning sejak setahun terakhir dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah.
Perdagangan hewan illegal ini berhasil diungkap oleh petugas Unit V Tipidsus Polresta Yogya. lewat patroli cyber terkait adanya aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara online.
Polisi menemukan unggahan di media sosial Facebook dengan akun Mas Yanto yang memperjualbelikan satwa dilindungi jenis kakatua.
Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan membeli satu ekor burung kasturi ternate dari tersangka seharga Rp 1,3 juta.
Burung tersebut kemudian dikirimkan oleh pelaku dari Kendal melalui jasa pengiriman travel.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta , AKP Archye Nevada dalam keterangan pers yang disampaikan Kamis (20/7) mengungkapkan , pelaku sukses menjual kedua jenis burung langka ini lebih dari seratus ekor, harga perekornya 2 juta hingga 4 juta rupiah.
“Ini menjadi sindikat jual beli satwa liar dilindungi. Kami masih terus mendalami siapa saja yang terlibat,” tuturnya.
Barang bukti burung yang didapati petugas sementara ini dititipkan di Gembira Loka Zoo untuk penanganan konservasi.
Sementara, atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.