
Foto ilustrasi pencabulan anak
FR pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, ditangkap petugas polsek Tamansari, Jakarta Barat di kawasan Danau Sunter, Tanjungpriok, Jakarta Utara, Kamis (20/7).
Aksi pelaku terbongkar setelah korban yang berinisial J, (16 ), mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya.
Kepada orangtuanya, korban mengaku dicabuli oleh FR setelah sebelumnya diajak untuk menenggak minuman keras.
Tidak terima putri mereka diperlakukan demikan, orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Tamansari , hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.
Wakil Kepala Polsek Metro Tamansari Kompol Ramondias mengatakan pelaku sudah enam kali mencabuli korban, masing-masing tiga kali di daerah Tamansari, Jakarta Barat dan tiga kali di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Modus pelaku FR mengajak korban untuk minum miras (tanpa sepengetahuan ibu korban), lalu di ajak ke penginapan. Setelah korban tidak sadar kemudian pelaku melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Untuk menggali motif dari peristiwa ini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif di unit Reskrim Polsek Tamansari, Jakarta Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 Ayat 1 UU NO.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU NO.23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.