Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Sunter

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Sunter

reporter-channel – FR pelaku pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur, ditangkap petugas Polsek Tamansari, Jakarta Barat, di kawasan Danau Sunter, Tanjungpriok, Jakarta Utara, Kamis (20/7/2023).

Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah korban pencabulan yang berinisial J (16 thn), mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya.

Kepada orangtuanya, korban J mengaku dicabuli oleh FR setelah sebelumnya diajak untuk menenggak minuman keras.

Tidak terima putri mereka diperlakukan demikian, orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Tamansari, hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.

Wakil Kepala Polsek Metro Tamansari Kompol Ramondias mengatakan, pelaku sudah 6 kali mencabuli korban. Masing-masing 3 kali di daerah Tamansari, Jakarta Barat dan 3 kali di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Modus pelaku FR mengajak korban untuk minum miras (tanpa sepengetahuan ibu korban), lalu di ajak ke penginapan. Setelah korban tidak sadar kemudian pelaku melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.

Untuk menggali motif dari peristiwa ini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif di unit Reskrim Polsek Tamansari, Jakarta Barat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FR mendekam di sel tahanan. Pelaku akan disangkakan pasal 81 Ayat 1 UU NO.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU NO.23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Share Here: