
Jokowi Mengaku Tak Pernah Minta Perpanjangan Jabatan
reporter-channel – Presiden Ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak pernah meminta perpanjangan jabatan sebagai kepala negara.
“Ini saya ulangi lagi, tidak pernah yang namanya saya meminta perpanjangan 3 periode kepada siapa pun,” katanya di Solo, Jawa Tengah, Senin (30/12/2024).
Jokowi kemudian meminta agar isu tentang perpanjangan jabatan itu ditanyakan kepada sejumlah pihak. Salah satunya adalah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Sebagaimana diketahui, saat menjabat sebagai presiden, Jokowi tercatat sebagai kader PDI Perjuangan.
“Tanyakan saja ke Bu Mega, Mbak Puan, tanyakan saja ke partai. Kapan, di mana, siapa yang saya utus, nggak pernah ada,” ujarnya.
Jokowi kemudian meminta kepada siapa pun untuk tidak melontarkan pernyataan yang tidak jelas kebenarannya. “Jangan mem-framing jahat seperti itu, nggak baik,” kata Jokowi dengan tegas.
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang menjerat Harun Masiku. Penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hasto memberikan pernyataan melalui media sosial pribadinya. Pada pernyataan itu, Hasto menyinggung soal pihak yang pernah meminta perpanjangan jabatan tiga periode kepada Megawati.
Dua bulan lalu, sebenarnya Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani sudah memastikan bahwa Presiden RI Joko Widodo tidak pernah meminta perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. “Enggak, enggak pernah. Setahu saya enggak pernah beliau meminta untuk perpanjangan tiga periode,” kata Puan Maharani di Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2024
Sesuai dengan konstitusi, presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. “Jika kemudian ada perpanjangan masa jabatan itu, mekanismenya dari mana? Kemudian seperti apa?” kata Puan.



