Ini Dia 7 Pemungut Pajak Digital Baru Yang Ditunjuk Dirjen Pajak

Ini Dia 7 Pemungut Pajak Digital Baru Yang Ditunjuk Dirjen Pajak

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk tujuh entitas baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengikuti perkembangan ekonomi digital. Apa saja?

“Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti di jakarta, Minggu (28/6/2026).

7 entitas baru yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah Strava Inc, Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc dan PLAUD LLC. Mereka bergerak di berbagai sektor ekonomi digital termasuk layanan kebugaran, konten digital, pendidikan dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).

Sampai akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 233 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 40,55 Triliun.

Setoran PPN PMSE yang terkumpul Rp 40,55 Triliun terdiri atas setoran Rp731,4 Miliar pada 2020, Rp 3,9 Triliun pada 2021, Rp 5,51 Triliun pada 2022, Rp 6,76 Triliun pada 2023, Rp 8,44 Triliun pada 2024, Rp 10,32 Triliun pada 2025, serta Rp 4,88 Triliun pada 2026.

Baca dong: Berlaku Juli, Pemerintah Larang Sistem Outsourcing

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha