Pemerintah Usulkan Skema Biaya Haji 52:48, Berapa Dibayar Jamaah

Pemerintah Usulkan Skema Biaya Haji 52:48, Berapa Dibayar Jamaah

Jakarta – Pemerintah sepakat mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M dengan menggunakan skema 52 persen dibayar jamaah dan 48 persen dari nilai manfaat. Presiden Prabowo Subianto menyepakati usulan itu agar dapat meringankan beban biaya jamaah haji, dan minta segera dimatangkan.

Menurut Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf, skema usulan tersebut disampaikan Presiden Prabowo pada dirinya saat bertemu di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9).

Prabowo, kata Menhaj, menyarankan skema 52:48 untuk meringankan beban biaya yang ditanggung jamaah haji. Skema itu akan digodok lagi.

“Salah satunya adalah bahwa komposisi antara Bipih, yaitu biaya perjalanan ibadah haji, dan nilai manfaat tentu akan kita formulasikan kembali. Presiden menyarankan sekitar 52 banding 48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan kepada jamaah,” kata Menhaj Irfan.

Untuk penyelenggaraan haji 2027, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp 107.340.172,02 dengan skema pembebanan 40 persen ditanggung jamaah (Bipih) dan 60 persen ditopang dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dengan skema tersebut, jamaah membayar Rp 42.936.068,81, sementara Rp 64.404.103,21 sisanya dari nilai manfaat.

Jika biaya haji 2027 diformulasikan kembali sesuai usulan Prabowo yakni 52:48, maka dengan BPIH 107,3 juta, jamaah akan membayar sekitar Rp 55.816.889,45 (Rp 55,8 juta), dan nilai manfaat akan menopang Rp 51.523.282,56 (Rp 51,5 juta). Usulan tersebut naik Rp 1,7 juta dibandingkan biaya yang ditetapkan tahun lalu dengan Bipih sebesar Rp 54,1 juta.

Baca:Ini 10 Negara Kuota Haji Terbesar Tahun 2026, Bagaimana Dengan Musim Haji Tahun Depan?

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha