Berlaku Juli, Pemerintah Larang Sistem Outsourcing

Berlaku Juli, Pemerintah Larang Sistem Outsourcing

Jakarta – Pemerintah tegas melarang sistem Outsourcing atau pekerjaan alih daya mulai Juli 2026. Perusahaan baru dibolehkan menerapkan outsourcing hanya pada 4 jenis pekerjaan penunjang ini. Apa saja?

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menegaskan aturan baru ini keluar paling lambat pertengahan Juli 2026.

Aturan itu yakni revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau (outsourcing).

Menurut Said, dalam aturan itu prinsipnya melarang perusahaan mempekerjakan pekerja alih daya. Namun, akan ada pengecualian bagi 4 jenis pekerjaan penunjang, yakni petugas katering, security, driver dan cleaning service.

Untuk penerapannya, presiden KSPI itu mengatakan bahwa perusahaan akan dikasih waktu 6 bulan untuk menyesuaikan aturan tersebut.

“Jadi, dilarang mempekerjakan pekerja alih daya poin satu. Poin dua, pengecualian terhadap hal tersebut di 4 jenis pekerjaan penunjang. Jelas ya, penunjang,” ujar Said Iqbal di Jakarta, Minggu (28/6/2026).

Said menambahkan revisi aturan masih ada perdebatan antara buruh dan pemerintah. Di mana pemerintah masih menginginkan agar pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan tetap boleh menggunakan tenaga outsourcing. Namun hal ini ditolak oleh buruh.

Ia mengatakan penolakan ini lantaran banyak BUMN yang menggunakan pekerjaan outsourcing.

Sementara untuk perusahaan swasta, Said Iqbal menegaskan tidak boleh menggunakan tenaga alih daya. Alasannya yakni perusahaan swasta memiliki keuntungan yang besar dan cangkupan wilayah tidak luas seperti BUMN.

Aturan ini jadi bentuk keberpihakan pemerintah dan presiden Prabowo Subianto pada kaum buruh pekerja, menarik kiranya jika benar-benar diterapkan.. semoga ya

Baca dong: Acuan Tarif Tiket Pesawat Berlaku, Menhub Pastikan “Fuel surcharge” Dihapus

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha