Hey Ritel, BEI Juga Sudah Ubah Aturan ARA-ARB

Hey Ritel, BEI Juga Sudah Ubah Aturan ARA-ARB

Jakarta – Ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) mulai diubah per senin (28/9) seiring dihapusnya batas harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1. Aturan baru mulai diberlakukan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam ketentuan baru itu, saham dengan harga Rp 1-10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp 1.

Sementara untuk saham dengan harga di atas Rp 10, ketentuan ARB asimetris sebesar 15% masih berlaku hingga 31 Desember 2026.

Selanjutnya pada 1 Januari 2027, ARB akan kembali diterapkan secara simetris berdasarkan rentang harga saham. Seluruh ketentuan tersebut diatur dalam dua SK Direksi BEI, yakni SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 untuk perdagangan efek bersifat ekuitas dan SK Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 untuk perdagangan DINFRA.

“Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp 50 dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya,” tulis BEI dalam keterangan tertulisnya.

Rincian perubahan tersebut mencakup waktu yang dimulai hari ini hingga 31 Desember 2026, saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 akan memiliki batas ARA dan ARB masing-masing Rp 1. Selanjutnya saham dengan harga di atas Rp 10 hingga di bawah Rp 200, ARA 35% dan ARB 15%.

Kemudian untuk saham dengan harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, ARA 25% dan ARB 15%. Sementara untuk saham di atas Rp 5.000 memiliki ARA 20% dan ARB 15%.

Kemudian pada 1 Januari 2027, saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing Rp 1. Untuk harga Rp 11 hingga Rp 200, ARA dan ARB masing-masing 35%. Kemudian harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, masing-masing 25% dan harga di atas Rp 5.000, masing-masing 20%.

Sementara untuk Auto Rejection Unit Penyertaan DINFRA dengan rincian yakni dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing Rp 1. Sementara DINFRA dengan harga di atas Rp 10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 10%. Sebelumnya, seluruh unit DINFRA dengan harga di atas Rp 50 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 10%.

Baca:Harga Terendah Saham Rp 1 Mulai Berlaku, Mengapa Sentimen IHSG Merah

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha