Ijazah Gibran, Eks Ketua Komisi II DPR Beberkan Dugaan Pasal Selundupan PKPU 19/2023

Ijazah Gibran, Eks Ketua Komisi II DPR Beberkan Dugaan Pasal Selundupan PKPU 19/2023

Jakarta – Eks Ketua Komisi II DPR membeberkan awal muasal pasal PKPU 19/2023 yang diduga kuat merupakan pasal selundupan. PKPU ini ujug-ujug muncul dan disiapkan untuk meloloskan Gibran Rakabuming.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang pada 2023 menjabat Ketua Komisi II DPR RI, mengatakan tengah menelusuri asal-usul Pasal 18 ayat 3 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur seorang calon presiden atau calon wakil presiden tak perlu menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri jika punya bukti lulus perguruan tinggi.

Pasal tersebut sempat dipersoalkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra saat sidang di Mahkamah Konstitusi pada Rabu lalu (30/9/2026). Pasal tersebut termaktub pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden itu dibuat untuk menggantikan PKPU Nomor 22 Tahun 2018. PKPU 19/2023 tersebut terdiri atas 68 pasal.

PKPU diteken oleh Hasyim Asy’ari saat masih menjabat Ketua KPU pada 9 Oktober 2023. PKPU kemudian diundangkan oleh Kemenkum HAM pada 13 Oktober 2023.

PKPU itu mengatur berbagai hal, termasuk dokumen persyaratan calon presiden dan wapres. Aturan tersebut tertera dalam pasal 18.

Dalam pasal 18 ayat (1) huruf m, salah satu dokumen yang harus diserahkan capres-cawapres ialah: ‘bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah’.

Namun terdapat pengecualian yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3). Berikut ini isinya:

Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Menurut Doli, pihaknya mendengar informasi bahwa pasal tersebut diselundupkan.

“Ya ini yang nanti kemudian harus dibuktikan, ya. Saya juga sedang mencari tahu, ya. Apakah 18 ayat (3) yang katanya kan beredar berita itu diselundupkan, ya kan pasal penyelundupan, gitu ya. Nah, saya juga sedang mencari data, mengumpulkan data, karena waktu itu kan saya Ketua Komisi II-nya,” kata Doli, Kamis (8/10/2026).

Dia membeberkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut memang sempat dua kali dibahas di DPR. Pembahasan pertama terjadi pada September lalu atau sebelum adanya putusan MK nomor 90 terkait batas usia.

Lalu, menurut dia, pembahasan berikutnya terjadi setelah ada putusan MK. Doli mengaku, setelah dua kali pembahasan tersebut, Pasal 18 ayat 3 memang tidak ada.

“Jadi sebetulnya, setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu enggak ada, gitu lho, ya,” imbuhnya.

Baca dong: Setelah PDIP, Giliran PKB Dorong Peluang Pemakzulan Gibran

Share Here: