OJK Sanksi 835 Pihak Terkait Pelanggaran Di Pasar Modal Rp 390 M

OJK Sanksi 835 Pihak Terkait Pelanggaran Di Pasar Modal Rp 390 M

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi kepada 835 pihak sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Total nilai sanksi yang dikenakan dalam periode tersebut mencapai lebih dari Rp 390 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, pengenaan sanksi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan OJK.

“Sejak Januari sampai dengan bulan ini tidak kurang ada 835 pihak yang sudah terkena hukuman sanksi dan penegakan hukum di OJK dengan total sanksi sebesar Rp 390 miliar lebih,” kata Hasan di Jakarta, Jumat (16/10).

Hasan menjelaskan, OJK juga tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah emiten yang menjadi perhatian investor, termasuk investor global. Pemeriksaan tersebut terutama menyasar saham-saham yang masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC) atau saham dengan kepemilikan terkonsentrasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 61 saham yang sebelumnya masuk dalam daftar HSC, sebanyak 31 saham telah diperiksa dan ditemukan indikasi potensi pelanggaran pidana di pasar modal.

Hasan menyebut pemeriksaan tersebut juga mencakup tiga emiten yang menjadi perhatian lembaganya, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Ketiganya dijatuhi denda dengan total Rp 2,1 triliun.

Rincian denda yang dikenakan terkait pelanggaran saham DSSA mencapai Rp 1,5 triliun atau US$ 83,3 juta, BREN sebesar Rp 500 miliar atau US$ 27,8 juta, dan CUAN sebesar Rp 100 miliar atau US$ 5,6 juta.

Baca:Istana Setor Surpres Calon Komisioner OJK Dan Dubes Ke DPR

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha