Ijazah Anaknya Ditahan, Orangtua Ramai-ramai Demo Ke Gedung Sate

Ijazah Anaknya Ditahan, Orangtua Ramai-ramai Demo Ke Gedung Sate

Bandung – Puluhan orang tua siswa se-Bandung Raya menggelar aksi demo di depan gedung pemerintahan provinsi Jawa Barat Rabu (17/1/2024). Dalam aksinya para orang tua siswa meminta Pj Gubernur Bey Mahmudin menindak sekolah yang menahan ijazah anaknya.

Dari data orang tua siswa, sebanyak 41 sekolah negeri, dan 373 sekolah swasta yang menahan ijazah siswanya akibat tidak membayar uang tunggakan. Sehingga sebanyak 414 siswa tidak dapat bekerja maupun melanjutkan sekolah kejenjang perkuliahan.

Selain itu, di Kota Bandung terdapat 281 siswa, Kota Cimahi 44 siswa, Kabupaten Bandung 54 siswa, Kabupaten Bandung Barat 20 siswa dan 9 kota kabupaten di Jawa Barat lain nya juga tertahan oleh pihak sekolah.

Koordinator Aksi, Furqan AMC menyebut, ada 414 siswa di Jabar yang ijazahnya masih ditahan oleh pihak sekolah dengan berbagai alasan, mulai dari persoalan administrasi dan lain sebagainya.

“Aksi ini mewakili semua korban yang ijazah anaknya ditahan. Ijazah yang ditahan di berbagai sekolah mulai dari TK, SD, SMP, SMA, SMK, MA, MTs baik negeri dan swasta,” ujarnya di lokasi, Rabu (17/1/2024).

Furqan juga meminta Pj Gubernur dan dinas pendidikan provinsi Jawa Barat untuk menindak tegas sekolah yang menahan ijazah siswanya.

Sementara itu, Santi Chadir (43 thn), warga Sukaluyu, Kota Bandung mengaku, anaknya bersekolah dalam salah satu SMA swasta di Kota Bandung. Selama 5 tahun ijazah anaknya masih ditahan sekolah dengan alasan harus membereskan tunggakan biaya administrasi.

“Sudah 5 tahun. Jangan putuskan harapan kami, jangan dipersulit sudah ada aturannya tapi kenapa dipersulit,” ujarnya.

Santi berharap, tuntutan dirinya dan orang tua siswa lainnya bisa segera didengar oleh Pemprov Jabar sehingga ijazah yang masih ditahan oleh sekolah bisa segera dikembalikan.

“Saya bolak-balik bertahun-tahun meminta agar ada keringanan ijazah anaknya dikasihkan. Untuk minta fotocopy dan legalisir ijazah harus bayar Rp300 ribu,” pungkasnya.

Dalam peraturan sekertaris jenderal kementerian pendidikan nomor 23 tahun 2020 tentang satuan pendidikan tidak di perkenankan menahan ijazah dengan alasan apapun. hal tersebut mendasari para ornag tua siswa untuk melakukan aksi demonstrasi di depan gedung sate.

Share Here: