
Ibrahim Arief Buka-Bukaan Soal Tuntutan Chromebook Kemendikbudristek, Merasa Dikambinghitamkan
Jakarta – Eks tenaga konsultan pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief buka-bukaan atas persoalan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjeratnya dengan tuntutan 15 tahun penjara. Ibam merasa dikambinghitamkan.
Ibrahim Arief menggelar jumpa pers khusus pada Selasa (21/4/2026) pasca tuntutan jaksa sebanyak 15 tahun penjara sebelumnya.
Menurut Ibam, ia adalah korban dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ibam mengatakan dirinya telah dikambinghitamkan.
“Saya perlu garis bawahi di sini ya, buat saya perkara ini jelas, saya adalah korban kambing hitam para pejabat-pejabat pengadaan yang hendak menyalahkan seorang konsultan. Dan semua tuduhan mereka terbantahkan ketika kebenaran muncul dari bukti-bukti persidangan,” kata Ibrahim Arief sambil menangis, di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ibam mengatakan tak pernah memberikan masukan yang langsung mengarah ke Chromebook.
“saya marah pada orang-orang seperti itu. Yang mengkriminalisasi konsultan profesional yang sudah netral memberikan masukan, memberikan keahlian mereka bagi Pemerintah,” ujarnya.
Ibam juga menunjukan chat WhatsApp saat awal berkomunikasi dengan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
“Tidak ada sama sekali dari masukan saya itu yang mengarah ke Chromebook, itu semua adalah kesimpulan dari pejabat Kementerian saja,” ujarnya.
Ibam mengatakan apa yang terjadi padanya merupakan kriminalisasi hukum. Dia memohon Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi terhadap kasus ini.
“Di sini saya udah nggak tahu harus ke mana lagi tujuan memohon bantuan kepada Presiden Prabowo terhadap ketidakadilan yang sangat kentara ini kami terima, terhadap kriminalisasi orang-orang yang membantu Indonesia,” ujarnya.
Ibam mengatakan tuntutan jaksa kepadanya tidak berdasar dan tak logis. Dia mengatakan tak ada aliran dana yang dinikmatinya dalam perkara ini.
“Dan sudah terbukti nggak ada aliran dana, nggak ada konflik kepentingan, nggak ada keuntungan apa-apa. Masukan netral, profesional,” ujarnya.
Sepekan sebelumnya, Dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/4/2026), Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp 16,92 Miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa meyakini Ibam bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca dong: Sidang Kasus Chromebook Memanas, Nadiem Kecewa hingga Saksi Menangis Kenang Masa Lalu



