
MUI Kritik Cara Pemprov DKI Musnahkan Ikan Sapu-sapu
Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara soal metode pemusnahan Ikan Sapu-sapu yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. MUI menyoroti praktik penguburan ikan dalam kondisi masih hidup yang dinilai bertentangan dengan prinsip ajaran Islam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menegaskan bahwa penguburan massal ikan Sapu-sapu dalam keadaan hidup melanggar 2 prinsip utama, yakni rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan atau kesrawan.
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” ujar Miftah, dikutip dari laman resmi MUI, Senin (20/4/2026).
Miftah menjelaskan, kebijakan Pemprov DKI untuk mengendalikan populasi ikan Sapu-sapu atau Pleco sebenarnya memiliki landasan kuat dari sisi syariat. Langkah itu masuk dalam kategori hifz al-bi’ah (perlindungan lingkungan) dan hifz an-nasl (keberlanjutan makhluk hidup), karena ikan sapu-sapu terbukti merusak ekosistem sungai dan mengancam spesies ikan lokal.
Namun, persoalan ada pada cara pemusnahannya. Mengubur ikan hidup-hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat proses kematian dan tidak sesuai dengan prinsip ihsan.
Merespons kritik MUI, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan meminta masukan dari para ahli untuk menyesuaikan tata cara pemusnahan Ikan PLeco.
“Mengenai pertanyaan tadi ada saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya,” kata Pramono.
Pramono menegaskan, kebijakan pemusnahan Ikan PLeco bukan tanpa alasan. Populasi ikan invasif ini telah mendominasi lebih dari 60 persen biota air di perairan Jakarta. Bahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan angkanya bisa menyentuh 70 persen.
Dalam satu hari operasi penangkapan serentak yang digelar di lima wilayah kota administrasi pada Jumat (17/4/2026), total Ikan PLeco yang berhasil ditangkap hampir mencapai 6,5 ton, dengan lebih dari 3,5 ton di antaranya berasal dari wilayah Jakarta Selatan saja.



