
Dirjen Pajak Mau Pungut PPN Jalan Tol, Setuju?
Jakarta – Kabar yang satu ini memang masih sebatas wacana. Rencananya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Dirjen Pajak Kementerian Keuangan hendak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Jika rampung digodok, PPN jalan tol berlaku tahun 2028. Kira-kira setuju gak?
Rencana PPN jalan tol sedang dalam tahap perencanaan kebijakan.
“Terkait dengan isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Rencana pengenaan pajak jalan tol muncul dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. Kebijakan itu disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang lebih Adil, dengan rencana penyelesaian pada 2028.
Inge menyebut pencantuman topik tersebut untuk mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara lebih proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antar jenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal dalam pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur. Apabila akan diterapkan, dipastikan melalui proses hati-hati dan kajian mendalam.
“Mengenai mekanisme pemungutannya, apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha dan sektor transportasi secara luas,” ucap Inge.
Inge memastikan setiap kebijakan perpajakan yang akan diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat. Jika PPN atas jasa jalan tol diterapkan, informasi resmi akan disampaikan kemudian.
“Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah,” imbuh Inge.
Wacana PPN atas jasa jalan tol bukanlah hal baru. Pada 2015, pemerintah sempat merancang kebijakan serupa melalui PER-1/PJ/2015, namun kemudian ditunda melalui PER-16/PJ/2015 yang saat itu ditandatangi oleh Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito. Alasan pencabutan kebijakan tersebut saat itu karena untuk menciptakan pertumbuhan investasi dan tidak ingin menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat.
Saat ini wacana pungutan Pajak jalan tol kembali muncul di tengah keterbatasan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Di sisi lain, pemerintah juga menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang 2.460,69 Kilometer (Km) pada periode 2025-2029.
Baca dong: Menkeu Purbaya Ketemu Bos IMF, Ada Apa?



