Guru Besar FK USU Dan UNHAS Susul UI Mengkritisi Kemenkes

Guru Besar FK USU Dan UNHAS Susul UI Mengkritisi Kemenkes

Medan – Sejumlah Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (FK USU) mengkritisi arah kebijakan dan tata kelola kesehatan nasional di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sejumlah guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) dan sebelumnya Para Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia juga menyatakan sikap yang senada.

Para guru besar dan dosen FK USU menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kebijakan kesehatan nasional. “Cenderung terburu-buru dan mengabaikan prinsip-prinsip ilmiah serta kualitas pendidikan kedokteran,” kata Prof. dokter Guslihan Dasa Tjipta saat membacakan sikap mereka di pendopo FK USU yang dihadiri para guru besar, dosen, serta civitas FK USU, Selasa (20/5/2025).

Mereka mendesak Kemenkes menghentikan intervensi yang melemahkan institusi pendidikan dan rumah sakit pendidikan. Sebab, menurut Profesor Guslihan, saat ini mereka menyaksikan dengan penuh keprihatinan arah kebijakan kesehatan nasional yang cenderung menjauh dari semangat kolaboratif yang selama ini menjadi landasan bersama pada masa krisis.

“Alih-alih memperkuat mutu layanan dan pendidikan, kebijakan yang ada justru berpotensi menurunkan kualitas pendidikan dokter dan dokter spesialis, yang pada akhirnya berdampak negatif terhadap mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Para guru besar juga mengkritisi pengambilalihan kolegium dokter spesialis yang telah selama 50 tahun membina dan mengembangkan berbagai cabang spesialisasi kedokteran. Pembentukan kolegium baru yang dilakukan secara tidak transparan serta tanpa melibatkan perhimpunan dokter spesialis dan institusi pendidikan terkait mengakibatkan kolegium itu kehilangan independensinya.

Menurut mereka, hal ini juga berpotensi menimbulkan pengaruh politik dan birokrasi yang dapat mengancam kedaulatan ilmu kedokteran.

“Narasi yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan kepada publik juga tidak mencerminkan penghormatan terhadap prinsip demokrasi yang terbuka dan bebas dalam proses tersebut,” ujarnya.

Mereka juga prihatin atas sejumlah pernyataan dari pejabat tinggi negara yang menyalahkan dokter, rumah sakit dan fakultas kedokteran atas permasalahan dalam sistem kesehatan. Mengingat akar persoalan seperti rendahnya akses, kurangnya pemerataan layanan dan beban pembiayaan justru berasal dari kegagalan tata kelola sistem dan alokasi anggaran.

Guslihan menilai saat ini pembangunan fasilitas kesehatan rujukan mewah di daerah tanpa tenaga dokter dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Anggaran besar dari pinjaman luar negeri lebih banyak digunakan untuk infrastruktur sekunder atau tersier bukan memperkuat puskesmas dan layanan dasar.

“Pendirian jalur pendidikan dokter spesialis di luar universitas tidak dapat dianggap sebagai solusi atas kekurangan tenaga medis melainkan langkah instan yang berpotensi menurunkan kualitas pendidikan serta menciptakan kesenjangan kompetensi yang mengancam keselamatan pasien dan keberlanjutan ilmu kedokteran di masa depan,” ujar Guslihan.

Pernyataan Sikap Guru Besar FK Unhas

Sejumlah guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) juga mengkritisi dan menyatakan sikap yang senada.

“Kami mengingatkan bahwa kebijakan kesehatan harus berbasis cara berpikir ilmiah dalam ilmu kedokteran dan kesehatan, berbasis bukti, etika, dan kolaborasi,” kata Dekan Fakultas Kedokteran Unhas, Haerani Rasyid saat membacakan sikap di Makassar, Selasa (20/5/2025).

Kebijakan-kebijakan yang diberlakukan Kemenkes saat ini, kata Haerani, menunjukkan kecenderungan sentralisasi, kolektif kolegial dokter yang juga merupakan kesejahteraan sebagai pendidik di fakultas kedokteran dihilangkan.

“Kami menolak kebijakan yang mengabaikan mutu dan prinsip ilmiah, legacy, dan tradisi keilmuan dalam pendidikan tenaga medis,” ujarnya.

Implementasi model Rumah Sakit Pendidikan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (sebagai RSPP) dalam kerangka perundang-undangan dilakukan melalui proses yang minus akuntabilitas dan transparansi, sehingga terkesan tergesa-gesa tanpa kajian yang komprehensif, untuk menjamin mutu pendidikan dokter spesialis.

Padahal menurut mereka, untuk implementasinya diperlukan seleksi bersama, kurikulum terstruktur, kualitas staf pengajar yang terlatih dalam pendidikan, akreditasi yang transparan, serta pelibatan aktif fakultas kedokteran dalam setiap tahapan penyelenggaraan pendidikan tersebut.

Guru besar Fakultas Kedokteran Unhas mengritisi dan menolak keputusan birokrasi yang melemahkan rumah sakit pendidikan, kelembagaan dan sistem kesehatan akademik. “Kami dengan tegas menolak pengambilalihan Kolegium Dokter Spesialis yang telah selama 50 tahun membina dan mengembangkan berbagai cabang spesialisasi kedokteran,” tegasnya.

Guru besar Fakultas Kedokteran Unhas mendesak Presiden, Prabowo Subianto untuk menjadikan keselamatan rakyat dan hak atas pelayanan kesehatan bermutu sebagai tujuan utama, bukan sekedar memenuhi ambisi jangka pendek atau kepentingan non-medis.

Surat Untuk Presiden Prabowo dari Guru Besar FK Universitas Indonesia

Jumat lalu para Guru Besar Fakultas Kedokteran UI telah mengkritisi dan mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto tentang perubahan tata kelola Kolegium sebagai imbas UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Dalam surat itu, mereka menilai keberadaan kedua regulasi itu telah membuat Kolegium tak lagi independen yang berpotensi menurunkan standar kedokteran di Indonesia.

“Telah terbukti menghilangkan independensi kolegium dan dikhawatirkan mengganggu independensi dan objektivitas dalam penentuan standar pendidikan dan kompetensi profesi,” kata mereka dalam surat yang telah dikonfirmasi Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Arie Afriansyah, Jumat (16/5/2025).

Para guru besar Fakultas Kedokteran UI juga mengkritisi mutasi yang dilakukan Kemenkes kepada dokter di sejumlah Rumah Sakit yang memicu polemik dan protes. Mereka menilai mutasi yang dilakukan Kemenkes tersebut berpotensi mengganggu kesinambungan dokter spesialis dan sub spesialis.

Menurut mereka, disintegrasi antara rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran, serta mutasi mendadak sejumlah staf medis yang juga berperan sebagai dosen, mengganggu kesinambungan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis. “Serta berpotensi menurunkan kualitas layanan dan pendidikan kedokteran nasional,” sambungnya.

Karena itu, FK UI menyampaikan harapan kepada Presiden Prabowo. Salah satunya, agar pemerintah mengembalikan fungsi Kolegium kepada para ahli agar independen dan profesional. FK Mereka juga berharap agar Pemerintah dapat membangun kembali kemitraan yang sehat antara Kemenkes, Rumah Sakit, FK, hingga Kolegium.

Presiden diharapkan mampu menempatkan profesi tenaga kesehatan secara proporsional, adil, dan terhormat sesuai peran strategisnya dalam pembangunan kesehatan nasional.

“Menjaga ruang dialog, etika komunikasi, dan iklim akademik yang sehat sebagai landasan perbaikan berkelanjutan,” kata mereka.

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengklaim mutasi dokter yang bekerja di sejumlah rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan bukan tanpa alasan yang jelas. Budi mengklaim upaya mutasi dilakukan untuk melakukan pemerataan tenaga kesehatan dan akan dilakukan secara berkala di sejumlah rumah sakit.

“Semuanya diputar, kenapa? Karena saya tidak ingin ada budaya-budaya tidak Timur. Itu kuat sekali itu, saya lihat itu,” kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Hal itu disampaikan sebagai respons pemindahtugasan Dr. Piprim Basarah Yanuarso SpA(K) dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RS Fatmawati. Dokter Piprim merupakan staf pengajar senior di Departemen Ilmu Kesehatan Anak FKUI-RSCM, Jakarta, yang juga menjabat Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Budi mengatakan selama ini ada budaya dokter tidak boleh berpraktik di tempat yang bukan menjadi tempat ia memperoleh kelulusan sebagai dokter.

Baca dong: IDI: Jumlah Dokter Kandungan Cukup Tapi Tak Merata

Share Here: