
Gaji ke-13 Cair Juni 2026: Simak Kriteria ASN Dan PNS Yang Dicoret Dari Daftar Penerima
Jakarta – Kabar gembira mengenai pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 membawa sedikit catatan penting. Pemerintah memastikan tidak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima tambahan penghasilan tahunan ini. Ada kriteria tertentu bagi ASN yang dipastikan dicoret dari daftar penerima.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, pencairan Gaji ke-13 ASN dijadwalkan mulai mengalir pada Juni 2026. Momentum ini sengaja disiapkan pemerintah untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Meskipun menyasar ASN aktif, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan, aturan hukum yang berlaku secara tegas mengecualikan beberapa kelompok pegawai.
Daftar Golongan PNS yang Tidak Menerima Gaji ke-13
Mengacu pada Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah kriteria PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak berhak menerima pencairan Gaji ke-13 tahun ini:
- PNS yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara: Pegawai yang tengah mengambil masa cuti ini (atau sebutan lain yang sejenis) tidak akan mendapatkan alokasi anggaran Gaji ke-13.
- PNS yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah: Pegawai yang sedang mengemban tugas di luar instansi induk, baik di dalam maupun luar negeri, di mana gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan baru tersebut.
Catatan untuk PPPK: Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), perhitungan tunjangan ini dilakukan secara proporsional jika masa kerja belum genap satu tahun. Namun, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak termasuk sebagai penerima.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13 ASN 2026
Besaran nominal yang diterima oleh setiap ASN akan berbeda-beda karena sangat bergantung pada golongan, jabatan, serta status kepegawaian. Secara umum, komponen yang menyusun Gaji ke-13 tahun ini meliputi:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
Sementara itu, untuk komponen tambahan seperti Tunjangan Kinerja (Tukin), besarannya akan bervariasi pada masing-masing instansi karena harus menyesuaikan dengan kebijakan internal serta kondisi fiskal/anggaran negara.
Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pemerintah menetapkan besaran Gaji ke-13 sekitar 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan jabatan yang sesuai. Khusus CPNS di daerah, nilai akhir yang diterima akan menyesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.



