Eks Jampidsus Daftar Praperadilan, Kejagung Buka Suara

Eks Jampidsus Daftar Praperadilan, Kejagung Buka Suara

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait gugatan praperadilan yang didaftarkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

“Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau mengajukan praperadilan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (4/8).

Anang mengatakan, hak untuk mengajukan praperadilan sudah diatur dalam KUHAP sehingga eks Jampidsus itu pun berhak mengajukan gugatan.

Tersangka Febrie Adriansyah mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dan Polri.

Tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menjelaskan pihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan.

Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan.

Permohonan kedua terkait dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Kortastipikor Polri.

Baca:Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha