
Ditahan Rutan Mabes, Eks Kapolri Listyo Sigit Dijerat Pasal Penyadapan
Jakarta – Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal petinggi polisi ditetapkan tersangka kasus penyadapan hingga illegal access dengan target Presiden Prabowo Subianto. Para tersangka dijerat pasal UU KUHP hingga UU ITE, dengan ancaman bui maksimal 10 tahun.
Selain Listyo Sigit, tersangka lain adalah dua pati Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya disangkakan dengan pasal KUHP berlapis. Ancaman pidananya sampai 10 tahun penjara.
“Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 UU No 1 2023 Tentang KUHP. Yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik,” kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
“Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun,” lanjutnya.
Selain itu, ketiganya dijerat dengan Pasal 332 KUHP. Ancaman pidananya sampai 6 tahun penjara.
“Kemudian, yang kedua, Pasal 332, ayat 1 atau ayat 2 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun. Termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Dengan ancaman pidana selama 6 tahun,” tuturnya.
Terakhir, ketiga tersangka juga disangkakan dengan pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidananya hingga 8 tahun penjara.
“Kemudian yang ketiga, kita juga terapkan UU ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat 1. Di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi.
Selain menetapkan tersangka, Polri menyita sejumlah barang bukti mulai dari HP hingga flashdisk. Listyo Sigit dan 2 pati lainnya sudah ditahan di Rutan Mabes Polri.
Baca:Breaking News, Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo



