Breaking News, Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Breaking News, Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Jakarta – Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditetapkan menjadi tersangka dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Selain Listyo Sigit yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, dua petinggi polri lain ikut menjadi pesakitan, yakni Kadivkum Irjen pol Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penetapan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access diumumkan langsung oleh Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.

Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan yang juga merupakan eks kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP). Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Sementara korban yang disadap salah satunya ialah Presiden Prabowo Subianto.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin di Jakarta, Selasa (3/11).

Selain terhadap Prabowo, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap tokoh politik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha.

“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujarnya.

Dia mengatakan para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Baca:Jenderal Ini Diduga Sadap Presiden Prabowo Subianto, Ini Kata Mabes

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha