reporter-channel – Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK usai polemik Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas RI. Pengunduran diri Asep disampaikan melalui aplikasi pesan singkat yang didapat jurnalis reporter-channel. Surat resmi akan menyusul pada Senin (31/7) nanti.
“Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media,” demikian kalimat dalam pesan Asep yang didapat reporter-channel, Jumat (28/7) malam.
“Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan. Surat resmi akan saya sampaikan hari Senin,” sambungnya.
Dalam pesan di media Whatsapp itu, Asep mengatakan bahwa apa yang telah dia lakukan bersama para penyelidik, penyidik, dan penuntut umum semata-mata dalam rangka memberantas korupsi. Sayang hingga saat ini Asep masih belum bisa dikonfirmasi langsung perihal pesannya itu.
Sore tadi, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada TNI ketika Danpuspom TNI Marsda Agung Nugroho dan staf dating ke KPK untuk mengklarifikasi penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI.
Dalam konferensi pers mereka, Johanis mengatakan bahwa terjadi kekhilafan tim penyelidik saat OTT. Sebab, menurut Undang-undang, lembaga peradilan yang berhak menangani kasus itu adalah peradilan militer. “Ketika melibatkan militer, sipil harus menyerahkan kepada militer,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7) petang.
“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” ujarnya.
Padahal sehari sebelumnya, KPK telah menetapkan dan mengumumkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI. Mereka adalah Kabasarnas 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi; Koordinator Administrasi Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek. Para tersangka ditetapkan setelah KPK menggelar perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7).