reporter-channel – Upaya penggelapan uang negara secara ilegal terus dilakukan oleh pelaku kejahatan. salah satunya ialah melalui pengunggahan 191 ribu internasional mobile equipment identity (IMEI) ke dalam sistem centralized equipment identity register ( CEIR) milik kementerian perindustrian.
Kasus itu berawal , dari adanya aduan dari direktorat industri logam mesin alat transportasi dan elektronika kemenperin, mengenai keanehan masuknya ratusan ribu data Imei kedalam sistem mereka. Mendapati laporan polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam pelaku.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan enam tersangka kasus pelanggaran IMEI diantaranya empat oknum dari pihak swasta dan dua orang dari pihak pemerintahan.
“P, D, E, dan B, semuanya swasta. Kemudian F adalah oknum ASN di Kemenperin dan A oknum ASN di Bea Cukai. Polri juga memeriksa 15 orang saksi dan 4 orang saksi ahli,” kata Komjen Pol. Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Empat orang merupakan distributor telepon genggam, sementara dua orang lainnya merupakan oknum pegawai bea cukai dan kementerian perindustrian. Dua oknum tersebut turut serta melakukan kejahatan karena dijanjikan sejumlah uang oleh pelaku lainnya.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku juga menggunakan akun jual-beli e-commerce , dengan menawarkan jasa buka blokir imei mengatasnamakan kemenperin secara tidak sah.Meski hanya sepuluh hari beraksi, tindakan para pelaku tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar 353 miliar rupiah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat undang-undang informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.