
Dewan Pers Usul Hak Ekonomi Karya Jurnalistik Yang Dikutip Dalam Revisi UU Hak Cipta
Jakarta – Dewan Pers mengusulkan pengakuan hak ekonomi atas karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai upaya memperkuat keberlanjutan industri media dan melindungi nilai ekonomi produk jurnalistik di era digital.
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dahlan Dahi mengatakan usulan tersebut diajukan karena karya jurnalistik selama ini belum memiliki perlindungan hak ekonomi yang memadai.
“Hal itu kami sampaikan dalam usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta,” kata Dahlan dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Selasa (16/6).
Dahlan dalam paparan laporan kinerja Dewan Pers semester pertama 2026 menjelaskan ketentuan yang berlaku saat ini memungkinkan karya jurnalistik dikutip dan dimanfaatkan berbagai pihak untuk berbagai kepentingan dengan hanya mencantumkan sumber tanpa mekanisme perlindungan nilai ekonomi bagi perusahaan pers maupun jurnalis.
Selain memperjuangkan hak ekonomi karya jurnalistik, pihaknya juga terus melakukan penataan perusahaan pers melalui program verifikasi dan pemutakhiran data media.
Selain itu Pihaknya juga tengah menyiapkan sejumlah usulan regulasi terkait perkembangan ekosistem informasi digital, termasuk fenomena kreator konten dan kelompok yang disebut sebagai “homeless media”.
Kreator konten (content creator) merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang perlu didorong agar memberikan manfaat lebih besar bagi publik. Adapun akun media sosial perusahaan pers yang dikelola sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers akan memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Pers.
Baca:Dewan Pers: 1.277 Media Terverifikasi Faktual Per Mei 2026



