
reporter-channel – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia kembali membuka pendaftaran untuk penerima manfaat Dana Indonesiana.
Adapun bantuan pemerintah yang ditujukan kepada para pelaku budaya ini disalurkan melalui pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan, sesuai dengan amanat yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dana Indonesiana Tahun 2023 mengusung tema Kebudayaan untuk Hidup Berkelanjutan, dirancang khusus untuk sektor kebudayaan. Sehingga hasil pengembangan Dana Indonesiana dapat digunakan oleh para pelaku budaya dengan lebih fleksibel. Adapun standar biayanya juga akan lebih sesuai dengan kebutuhan kegiatan dan pelaku budaya.
Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid mengungkapkan, bahwa pembiayaan untuk kegiatan kebudayaan selama ini masih sangat minim, sehingga berbagai inisiatif dan kreatifitas bidang kebudayaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Menurutnya melalui Dana Abadi Kebudayaan diharapkan kondisi tersebut dapat diatasi dan diperbaiki sehingga berbagai inisiatif masyarakat di bidang kebudayaan tersebut dapat diakomodir dan difaslitasi sebagai investasi jangka panjang.
“Dengan kata lain kita berharap melalui pendanaan ini akan memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan untuk memperkuat keterlibatan publik dalam ekosistem pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan,” ucap Hilmar.
Program layanan pengembangan Dana Indonesiana dibagi menjadi beberapa kategori dengan sasaran penerima manfaat meliputi perseorangan, komunitas/organisasi kebudayaan dan Lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan.
Adapun kategori program layanan yang ditentukan antara lain adalah:
1. Fasilitasi Bidang Kebudayaan bagi Komunitas dan Pelaku Budaya, yang terbagi menjadi: Dukungan institusional bagi lembaga dan organisasi kebudayaan, dan Belajar Bersama Maestro.
2. Produksi Kegiatan Kebudayaan yang terbagi menjadi: Pendayagunaan Ruang Publik, Sinema Mikro, dan Kegiatan Strategis.
3. Produksi Media yang terbagi menjadi: Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro, Penciptaan Karya Kreatif Inovatif, Dana Pendamping untuk Distribusi Internasional, dan Dana Pendamping untuk Karya Unggulan
4. Program layanan lainnya sesuai arahan Dewan Penyantun.Pelaksanaan program Dana Indonesiana dilakukan melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan, Kemdikbudristek dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Dalam prosesnya, Ditjen Kebudayaan, Kemdikbudristek sebagai Program Management Office yang bertugas mengawal hal-hal bersifat substantif, yakni sosialisasi, pendaftaran, seleksi hingga penetapan penerima manfaat. Sementara LPDP bertindak sebagai pengelola keuangan dan penyalur dana kepada penerima manfaat.
Untuk alokasi pendanaan yang dapat dimanfaatkan pada tahun 2023 melebihi angka Rp. 200 Milyar. Untuk menerima manfaat Dana Indonesiana, calon penerima manfaat nantinya akan mengikuti proses seleksi ketat oleh tim komite seleksi yang secara khusus bertugas menilai proposal.
Pendaftaran Dana Indonesiana Tahun 2023 dapat diakses secara resmi pada melalui https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id
Melalui Dana Indonesiana Tahun 2023, diharapkan para pelaku seni dan pelaku budaya dapat termotivasi untuk membangkitkan gairah serta aktivitas-aktivitas kebudayaan dalam kerangka pemajuan kebudayaan di Indonesia.