Buntut Konten Asusila, Komdigi Putus Akses Aplikasi Grok

Buntut Konten Asusila, Komdigi Putus Akses Aplikasi Grok

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus sementara akses aplikasi Grok di Indonesia sebagai buntut konten asusila yang diproduksi menggunakan teknologi kecerdasan artifisial. Komdigi tengah meminta klarifikasi platform X atas viralnya kejadian tersebut.

Melalui pernyataan resmi-nya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan langkah tersebut sebagai upaya melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial.

Meutya menegaskan Pemerintah melalui KomDigi melakukan pemutusan sementara akses terhadap aplikasi Grok.

Pemerintah menurut meutya, memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.

“Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” ujar Meutya, Sabtu (10/1), di Jakarta.

Dasar Hukum Pemerintah mengambil tindakan pemutusan akses dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, khususnya Pasal 9, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Baca:Setahun Program MBG, 4500 Lebih SPPG Sudah Kantongi SLHS

Share Here: