
Bocorin Perkara Bupati Pemalang, Dewas Periksa Tersangka Staf KPK
Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal memeriksa staf KPK Setya Budi Dias (DIS) akibat membocorkan perkara korupsi yang tengah disidik kepada pihak Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Bupati Anom terkena OTT KPK akibat perkara pemerasan.
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dewas KPK akan memeriksa Setya.
“Tentu kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik,” kata Ketua Dewas KPK Gusrizal di Jakarta, Senin (3/8).
Gusrizal menyebut Setya merupakan pegawai KPK yang berasal dari Polri. Dia mengatakan Dewas juga mengkaji apakah Dias dikembalikan ke Polri atau tidak.
“Masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut. Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan, apa, melakukan pemeriksaan,” sebutnya.
Anggota Dewas KPK Benny Mamoto menyebut pengusutan perkara ini telah transparan. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Deputi di KPK agar bisa memeriksa Setya.
KPK menetapkan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasinya, sebagai tersangka terkait OTT Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Setya diduga membocorkan informasi terkait pengusutan perkara di KPK yang digunakan oleh ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), untuk memeras Anom.
Bocornya berkas perkara yang dilakukan internal KPK disoroti oleh MAKI. Menurut Boyamin Saiman, kualitas KPK saat ini telah menurun.
Baca:Staf KPK Bocorin Kasus Ke Ayahnya, Malah Dipakai Buat Peras Bupati Pemalang



