Kronologi Penangkapan Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah Dan Nenek
reporter-channel – Seorang anak laki-laki berinisial MAS (14 thn) telah menusuk ayah dan neneknya hingga tewas di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari (30/11/2024).
Pelaku masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) kelas 10. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini anak berurusan dengan hukum (ABH) itu telah diamankan dan sedang dimintai keterangan oleh polisi.
Menurut Kasi Humas Polres, Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pelaku pembunuhan ini dijerat Pasal 338 KUHP. Karena masih berusia 14 tahun, pemeriksaan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Setelah Kapolsek mengecek TKP di salah satu perumahan di Cilandak itu, pelaku dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, dan yang menangani Unit PPA,” kata Nurma di kantornya, Sabtu, 30 November 2024.
Nurma membenarkan bahwa pelaku menghilangkan nyawa ayah dan neneknya menggunakan senjata tajam.
“Betul, jadi dia mengambil pisau dapur di dapur kemudian melakukan hal yang tidak diinginkan,” jelasnya. Sementara itu, motif pelaku hingga saat ini masih terus didalami Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Nurma, anak yang menjadi pelaku pembunuhan ayah dan neneknya itu masih diam saja. “Ditanya diam. Oleh karena itu juga sekarang dilakukan cek urine untuk sementara ini,” katanya.
Polisi juga masih terus mendalami, apakah tersangka memiliki saudara kandung.
“Ini masih didalami karena memang yang menjadi korban adalah satu nenek dan kedua orang tuanya,” kata Nurma.
Dalam kasus ini, pelaku berusia 14 tahun itu ternyata juga menikam ibunya. Namun, sang ibu selamat dengan kondisi berlumuran darah. Ibu pelaku ini masih dalam penanganan medis, dan dirawat di RSUP Fatmawati. Sementara, “Korban nenek dan ayahnya di RS Polri Kramatjati dilakukan autopsi,” ujar Nurma.
Sampai saat ini, 5 orang saksi dari petugas satpam sudah dimintai keterangan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, awalnya saksi mendengar kabar terjadinya pembacokan.
“Awal kejadian menurut keterangan para saksi, pada Sabtu (30/11/2024) sekitar jam 01.00 WIB, pada saat para saksi sedang bekerja sebagai petugas security, saksi A mendengar info telah terjadi pembacokan di depan rumah Blok B6 No 12,” kata Kombes Ade Ary.
Saksi A lalu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu, saksi melihat ibu pelaku, dengan inisial AP, berdiri dalam keadaan berlumur darah pada tangan dan pakaian yang dikenakan. A kemudian langsung menginformasikan melalui handy talky (HT) bahwa telah terjadi pembunuhan di TKP.
Informasi di HT didengar para petugas sekuriti lain yakni saksi T, saksi G, dan saksi R.
“Setelah mengetahui ada pembunuhan, saksi T melihat pelaku awalnya berjalan kaki dengan cepat di Taman Blok A Perumahan Taman Bona Indah. Lalu saksi A memanggil pelaku,” kata Ade Ary.
Namun, pelaku tiba-tiba berlari ke arah lampu merah Karang Tengah. Saksi A kemudian mememinta bantuan lewat HT, dan saksi G yang mendengar permintaan bantuan itu langsung mendatangi saksi T. Saksi T bersama saksi G kemudian menangkap pelaku. Saat itu tangan kanan dan tangan kiri pelaku, serta pakaiannya terlihat berlumur darah warna merah.



