
Acuan Tarif Tiket Pesawat Berlaku, Menhub Pastikan “Fuel surcharge” Dihapus
Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan komponen biaya tambahan (fuel surcharge/FS) akan dihapus apabila tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang baru resmi diberlakukan pemerintah sebagai acuan tarif.
Menurut Dudy, TBA merupakan komponen yang memuat berbagai biaya operasional maskapai penerbangan, termasuk biaya tambahan bahan bakar yang selama ini diberlakukan dalam kondisi tertentu.
“Mengenai TBA pesawat, kalau TBA itu kan isinya komponen biaya-biaya dari para airlines ya. Itu biaya operasional dan sebagainya, termasuk di antaranya ada fuel surcharge. Nah kalau nanti diberlakukan TBA maka fuel surcharge itu ditiadakan,” kata Menhub di Jakarta, Minggu (28/6).
Namun, pemerintah hingga kini belum melakukan perubahan terhadap TBA karena fokus utama saat ini masih berkaitan dengan penerapan fuel surcharge yang berlaku sebagai penyesuaian sementara.
Dudy menegaskan pemberlakuan TBA terbaru nantinya akan mengakomodasi kondisi biaya operasional saat ini, sehingga keberadaan fuel surcharge tidak lagi diperlukan sebagai komponen tambahan tarif penerbangan.
Menurut Dudy, apabila harga avtur telah kembali mendekati kondisi normal seperti sebelum kenaikan pada April lalu, pemerintah akan sesegera mungkin memberlakukan TBA baru sebagai dasar penetapan harga tiket pesawat.
Adapun, pemerintah telah merumuskan TBA tiket pesawat terbaru, yang akan diberlakukan setelah harga avtur dan kondisi geopolitik global kembali stabil.
Sebelum ini, Kementerian Perhubungan menyesuaikan besaran ongkos bahan bakar angkutan udara guna merespons fluktuasi harga avtur guna menjaga keseimbangan biaya operasional maskapai serta keterjangkauan tarif penerbangan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam Keputusan Menteri tersebut disebutkan besaran ongkos bahan bakar ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.
Berdasarkan evaluasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp29.116 per liter, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Penerapan itu tersebut diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026.
Baca:Harga Avtur Turun 10 Persen Per 1 Juni, Ongkos Pesawat Dipangkas?



