Berisi Jaksa Senior, Kejagung Bentuk Tim 9 Untuk Kasus Febrie Adriansyah

Berisi Jaksa Senior, Kejagung Bentuk Tim 9 Untuk Kasus Febrie Adriansyah

Jakarta – Kejaksaan Agung membentuk tim 9 atau tim penyidik khusus dalam mengusut perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tim khusus ini diisi oleh 9 jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di KPK.

“Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” kata Kapuspenkum Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (15/7).

Anang mengungkapkan bahwa komposisi tim tersebut sengaja dipilih dari jaksa-jaksa yang memiliki pengalaman dalam penanganan kasus korupsi, termasuk mereka yang pernah bertugas di KPK.

“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa saat ini Kejagung telah menerbitkan 3 sprindik terkait pengembangan kasus yang menjerat Febrie. Ketiga sprindik tersebut mencakup berbagai klaster dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang. Febrie Adriansyah berstatus tersangka dalam 3 sprindik itu.

Dengan terbitnya sprindik ini, Anang mengatakan seluruh tindakan yang bersifat penyidikan kini sepenuhnya beralih kepada Kejagung.

Daftar 9 Jaksa Tim 9
1. Agus Salim
2. Muhibuddin
3. Chatarina Girsang
4. Riyono
5. Agus Sahat
6. Irene Putrie
7. Renaldi
8. Zet Tadung Allo
9. Hari Wibowo

Baca:Diminta Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ini Kata Ketua KPK

Share Here: