Diminta Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ini Kata Ketua KPK

Diminta Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ini Kata Ketua KPK

Jakarta – Ketua KPK Setyo Budiyanto buka suara atas desakan kepada lembaganya untuk mengambil alih penanganan perkara korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurut Setyo, masih terlalu dini bagi pihaknya untuk mengambil alih kasus itu.

“Saya kira terlalu dini, ya, itu kan masih berproses di Kejaksaan Agung,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Selasa (14/7).

Ia menjelaskan penanganan perkara di Kejaksaan Agung masih berada pada tahap awal, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Karena itu, KPK mempersilakan proses hukum berjalan terlebih dahulu.

“Prosesnya masih awal. Masih banyak koordinasi yang perlu dilakukan, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Jadi, silakan proses itu berjalan terlebih dahulu,” ujarnya.

Setyo mengakui KPK telah menerima permintaan secara lisan untuk melakukan supervisi setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan kelanjutan penyidikan perkara kepada Kejaksaan Agung.

Ia menjelaskan kewenangan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Setyo, permintaan supervisi secara tertulis akan dibahas oleh pimpinan KPK sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku sebelum diputuskan langkah selanjutnya.

Baca:Mahfud MD Sebut Pengalihan Penyidikan Eks Jampidsus Ke Kejagung Janggal

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha