Kejagung: Febrie Adriansyah Berstatus Tersangka Di 3 Sprindik Korupsi

Kejagung: Febrie Adriansyah Berstatus Tersangka Di 3 Sprindik Korupsi

Jakarta – Tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pengusutan tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung menegaskan Febrie dalam 3 sprindik itu berstatus tersangka.

Menurut Kapuspenkum Anang Supriatna, ketiga sprindik tersebut mencakup klaster perkara yang berbeda. Anang memaparkan 3 sprindik itu, yakni kasus dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Anang menjelaskan bahwa sprindik tersebut menegaskan status Febrie tetap tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh penyidik KortasTipikor Polri.

“Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,” kata Anang, di Jakarta, Rabu (15/7).

Anang menyatakan bahwa dengan terbitnya 3 sprindik tersebut, seluruh kewenangan penyidikan kini berada di bawah kendali penyidik Kejagung.

Meski begitu, dalam proses penyidikan ini, Anang memastikan pihaknya akan tetap mengedepankan kolaborasi antarlembaga, termasuk supervisi dari KPK dan pengawasan dari legislatif.

“Kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Dan juga tentunya mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” jelas Anang.

Baca:Berisi Jaksa Senior, Kejagung Bentuk Tim 9 Untuk Kasus Febrie Adriansyah

Share Here: