Berbaju Oranye Tahanan, Roy Suryo Dan Dokter Tifa Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dilimpahkan Ke Jaksa

Berbaju Oranye Tahanan, Roy Suryo Dan Dokter Tifa Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dilimpahkan Ke Jaksa

Jakarta – Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Ijazah Jokowi palsu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) dilimpahkan berkas penyidikannya (P21) kepada jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Saat diserahkan, Roy dan dokter Tifa tampak sumringah mengenakan baju oranye tahanan dengan mengepalkan tangannya pada awak media yang sudah menunggunya pada Senin (22/6) siang.

Sementara itu, Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyebutkan pelimpahan berkas tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke Kejari Jaksel tidak otomatis berujung penahanan.

“Perlu kami tegaskan ulang kepada para penegak hukum, khususnya institusi kepolisian, bahwa dalam proses tahap dua, tidak ada satu pun pasal di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), baik yang lama maupun yang baru, mewajibkan dalam tahap dua itu ada tindakan penahanan,” kata Khozinudin di Jakarta, Senin (22/6).

Dia menegaskan tindakan penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat unsur subjektif maupun objektif dari penyidik, yakni berupa alasan kekhawatiran melarikan diri, kekhawatiran menghilangkan barang bukti, atau kekhawatiran melakukan tindak pidana kembali.

Terlebih, menurut dia, urusan subjektif dinyatakan tidak ada oleh penyidik.

“Urusan-urusan yang subjektif ini telah dikonfirmasi oleh penyidik, tidak ada, dengan dibuktikan apa? Sejak awal status, tersangka, baik Roy Suryo maupun Tifauziah Tyasuma itu tidak pernah ditahan. Itu mengonfirmasi bahwa memang tidak ada kekhawatiran atas keduanya untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana yang dituduhkan,” ucap Khozinudin.

Dia juga menegaskan pelimpahan berkas tahap dua bukan dalam proses untuk memindahkan status tahanan dari Polda menuju ke Kejaksaan.

“Sehingga, berita acara pengalihan penahanan dari Polda menuju ke Kejaksaan tadi tidak ditandatangani, ditolak, dan memang tidak relevan,” ungkap Khozinudin.

Dengan demikian, kuasa hukum menyatakan status kliennya itu memang tersangka, namun dalam konteks untuk pelimpahan P21, yang di dalam KUHAP dinyatakan tidak ada satu pun norma yang mengatur kewajiban atau bahkan kewenangan bagi seorang penyidik untuk melakukan penahanan.

Baca:Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Pengacara: Tidak Profesional dan di Wilayah Abu-Abu

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha