Bekas Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Diperiksa

Bekas Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Diperiksa

Jakarta – Bekas Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) untuk diperiksa hari ini. Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

“Sudah datang,” kata dia, Jumat (21/3/2025).

Alfian Nasution diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Menurt Harli, Alfian tiba di Kejaksaan Agung sejak pukul 09.00 WIB. Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan masih terus berlangsung, sehingga Harli mengaku belum bisa berkata lebih jauh lagi.

Nama Alfian Nasution sempat disebut mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, saat diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina pada Kamis, 13 Maret 2025.

Menurut Ahok saat itu Kejaksaan Agung semestinya memanggil Alfian Nasution untuk diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi minyak mentah Pertamina.

“Seharusnya dipanggil, ya. Lapisannya kan masih dirut-dirut yang lama. Kalau Pak Riva Siahaan kena seharusnya mantan dirut lainnya dipanggil. Mungkin,” kata Ahok di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis pekan lalu.

Pekan lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Pasti ada, pasti. Pasti ada (tersangka baru). Iya, tunggu waktunya,” kata Burhanuddin dalam program Gaspol! Kompas.com, Jumat (14/3/2025).

Menurut Burhanuddin praktik korupsi di Pertamina tidak hanya dilakukan oleh sembilan orang yang sudah menjadi tersangka. “Kan tidak mungkin hanya orang-orang ini saja. Ada yang di bawahnya lagi yang bergerak,” ujarnya.

Jaksa Agung juga membuka peluang bahwa orang-orang di jajaran atas Pertamina dapat terseret menjadi tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka harus berlandaskan bukti-bukti. “Ya, kalau nanti ada bukti, kenapa tidak kita tarik juga (jadi tersangka),” kata Burhanuddin.

Sampai saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Enam orang di antaranya adalah petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina. Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca dong: Jaksa Agung Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Pertamina

Share Here: