reporter-channel – Agustus ini pemerintah siap gelontorkan dana bantuan 600 Ribu Rupiah kepada para pekerja.
Hal ini disampaikan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah. Katanya usulan sudah diproses dan menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Usulan Dipa sudah sampai ke bu menteri (Menkeu), hari kami lengkapi dgn Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja). Mudah mudahan bulan agustus ini kita bisa mulai subsidi gaji itu bisa kita berikan. Sambil penataaan dari bpjs ketenagakerjaan utk mengkolek data dari rekening peserta,” kata Ida.
Ida juga menjelaskan polemik di maayarakat yang mempertanyakan mengapa di bawah Rp 5 juta.
“Peraturan Menakernya di bawah 5 juta. Ini kita ingin memperluas. Covernya ini lebih luas, karena di bawah 5 juta,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menyalurkan dana bantuan 600 Ribu Rupiah per/bulan selama 4 bulan untuk pekerja merupakan bagian dari stimulus pemerintah untuk menopang daya beli masyarakat yang jatuh karena pandemi Covid-19. Bantuan akan disalurkan kepada lebih dari 13 juta orang, dengan total anggaran yang disetujui mencapai Rp 27.7 triliun.
Berikut syarat-syarat penerima:
- Pekerja/Buruh penerima upah. Tidak berlaku yang sudah di PHK.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS.