reporter-channel – Jemaah haji Indonesia diminta memperhatikan kawasan larangan merokok, terutama di kawasan pemondokan jemaah dan seputaran Masjid Nabawi, Madinah.
Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Pusat Akhmad Fauzin menegaskan, Pelanggaran atas larangan merokok akan dikenakan denda 200 SAR oleh otoritas berwenang.
“Jemaah diharap mematuhi larangan merokok di kawasan yang pemondokan dan Masjid Nabawi, dendanya besar dan dapat mengganggu kenyamanan Jemaah lainnya” ujar Fauzin dalam keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (29/5/2-23).
Kepada Jemaah, Fauzin juga mengingatkan agar tidak sungkan meminta bantuan petugas bila menemui kesulitan baik di embarkasi, pesawat, dan di Tanah Suci.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu, jemaah yang sudah terbang ke Tanah Suci berjumlah 33.171 orang atau 87 kelompok terbang (kloter).
Jemaah yang sudah tiba di Kota Madinah berjumlah 30.542 orang atau 80 kloter. Data tersebut khusus Jemaah, di luar petugas kloter.
Jemaah wafat bertambah 2 orang atas nama: Langen Delem Dussalam dari kloter 1 Embarkasi Surabaya (SUB) 1, dan Ibnu Syahid Dasjildari kloter 2 Embarkasi Surabaya (SUB) 2.
Total Jemaah yang wafat berjumlah 4 orang. Jemaah yang wafat disalat jenazahkan di Masjid Nabawi dan dimakamkan di Baqi, serta akan dibadalhajikan,
Sementara itu, jemaah sakit 84 orang, 63 orang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia Madinah, 21 orang dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi Madinah.