reporter-channel – Polisi menangkap AR (58 thn), seorang guru ngaji asal Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang diduga menjadi pelaku pencabulan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka melakukan aksi tindak pidana pencabulan terhadap belasan orang santrinya. Menurutnya, kasus ini sudah dilaporkan pada 17 Mei 2023 lalu, dan polisi berhasil menangkap pelaku pada 20 Mei 2023.
“Dan dari total korban itu sebanyak 12 orang dengan usia antara 9 tahun sampai 16 tahun,” ujarnya, saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (29/5/2023).
Perbuatan bejad ini terungkap setelah adanya laporan, jika pelaku melakukan upaya pernikahan paksa dengan salah seorang korban yang pernah disetubuhinya.
Upaya paksa ini mengundang kecurigaan dan amarah orang tua korban, hingga keluarga korban menangkap pelaku di kediamannya dan menyerahkannya ke aparat desa.
Hampir setahun pelaku melakukan aksi pencabulan di kediaman sekaligus tempatnya mengajar. Korban pencabulan biasanya diiming-imingi bisa menjadi pintar.
Selain disetubuhi, para korban dicabuli dengan cara dicium dan diraba bagian tubuhnya.
Dari keterangan aparat desa setempat, selain berprofesi sebagai guru ngaji, pelaku juga tercatat sebagai anggota Panwas pemilu Kecamatan Cilengkrang.
Saat ini para korban menjalani trauma healing dan mendapatkan pendampingan dari unit Perlindungan Perempuan Anak dan Penyidik Polresta Bandung.
sementara tersangka kini meringkuk di tahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.