Menteri ATR Batalkan SHGB Dan SHM Pagar Laut Tangerang

Menteri ATR Batalkan SHGB Dan SHM Pagar Laut Tangerang

Tangerang – Pemerintah akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap kisruh pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid batalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang karena cacat material dan prosedur.

“Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan,” tegas Nusron.

Nusron menambahkan, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang ternyata rata-rata terbit pada tahun 2022-2023, artinya kurang dari 5 tahun. Berdasarkan peraturan yang berlaku, sertifikat yang belum berusia 5 tahun maka bisa langsung dicabut pemerintah.

Pembatalan ini disampaikan Nusron setelah meninjau dan memerika ratusan SHGB dan SHM pagar Laut Tangerang. Hasilnya, Ada 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi milik pribadi apalagi disertifikasi.

“Karena yang namanya pantai adalah common land, apalagi ini dia bentuknya tanah, maka itu adalah tidak bisa disertifikasi,” kata Nusron.

Rabu (22/01/2025) pagar laut di perairan Tangerang dibongkar Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama sejumlah instansi lain, yakni PSDKP KKP, aparat TNI AL, Polairud, Bakamla, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kemenhub. DPR juga turut mengawasi pembongkaran yang kedua kali tersebut dan akan dilakukan bertahap hingga selesai.

Baca dong: ini-dia-pemilik-shgb-pagar-laut-di-perairan-tangerang/

Share Here: