9 Hakim MK Ijazah Gibran Digugat, MKMK: Tak Langgar Etik

9 Hakim MK Ijazah Gibran Digugat, MKMK: Tak Langgar Etik

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang gugatan terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani perkara sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MKMK menolak laporan pemohon seluruhnya.

“Memutuskan, menyatakan menolak laporan pelapor untuk seluruhnya,” kata hakim ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, Kamis (5/11).

Gugatan ini dilayangkan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung. Laporan teregister dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026.

Pemohon menilai para hakim MK melanggar prinsip independensi karena menggunakan kewenangan MK untuk mempertunjukkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana yang menjadi salah satu pemohon. Pemohon juga menilai tindakan hakim konstitusi yang langsung menjadwalkan persidangan dengan agenda pembuktian dari Pemohon maupun Termohon, yaitu KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, sarat akan tekanan publik, media, hingga tekanan politik.

Dalam pertimbangan putusannya, MKMK menyinggung soal fenomena lembaga peradilan di belahan dunia yang dilibatkan dalam persoalan politik. Hal itu dilakukan agar persoalan politik tidak berlarut-larut tanpa ada kata putus.

Hakim MKMK mengatakan fenomena itu merupakan hal yang wajar, termasuk saat MK mengadili persoalan syarat pendidikan ijazah Gibran yang tertuang dalam nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXIV/2026. Selain itu, hal yang seharusnya menjadi persoalan adalah jika lembaga peradilan justru terpengaruh dan dipengaruhi oleh permainan politik.

MKMK memutuskan tindakan hakim MK yang mengadili gugatan syarat pendidikan Gibran tidak melanggar prinsip kecakapan hingga prinsip kesaksamaan.

Sebelumnya, 9 hakim MK diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik dalam menangani perkara sengketa ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang diregistrasi dengan nomor Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Baca:Suket Tidak Sah Tapi Gibran Gak Mundur, Denny Indrayana Sebut Pembangkangan Konstitusi

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha