
4 Personel TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Jakarta – 4 personel TNI yang menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, masing-masing dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).
4 terdakwa itu, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya serta Lettu Sami Lakka.
“Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” kata Oditur Militer Letnan Kolonel TNI Corps Hukum (Chk) Muhammad Iswadi di Jakarta, Rabu (3/6).
Keempat terdakwa diyakini melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Oditur Militer menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Hal itu karena para terdakwa diduga melakukan tindak pidana karena dendam, marah, atau adanya sentimen negatif terhadap Andrie, yang dianggap telah melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI, melalui aksi interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI pada 16 Maret 2025 serta melalui berbagai narasi antimiliterisme yang dibangunnya.
Oleh karena itu, perbuatan keempat personel TNI pelaku penyiraman air keras diyakini sebagai bentuk extra legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional.
Baca:Bareskrim Limpahkan Laporan TAUD Andrie Yunus Ke Polda Metro



