
Sulawesi – 4 orang pelaku pemukulan sopir Ambulance dan pengerusakan mobil Ambulance ditangkap Polisi.
Pelaku merupakan warga kampung Minaesa, desa Talawaan Bajo, Minahasa Utara, kecamatan Wori, Sulawesi Utara.
3 pelaku yang merusak kaca mobil Ambulance sampai pecah dan memukul sopirnya Johanes Ponaman sebanyak 2 kali di sekitar mulut dan dada yaitu: IA alias Ikhlas (16), RK alias Koko (20) dan Baba alias Pablo (17). 1 pelaku lainnya HS alias Rmon (15) merusak mobil Ambulance.
Dihadapan polisi, salah satu pelaku mengaku tidak terima jenazah dikubur dengan menggunakan protokol kesehatan.
Kapolres Manado Elvianus Laoli mengatakan, 4 tersangka rata-rata berusia remaja. Ditangkap di rumahnya.
“Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, ancaman pidananya 7 tahun penjara,” kata Elvianus.