
Polda Metro Jaya: Rekening Donasi Aksi Pati Tak Diblokir, Hanya Ditunda Transaksinya
Polda Metro Jaya meluruskan informasi yang beredar terkait rekening bank milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang sempat disebut diblokir menjelang aksi demonstrasi di depan Gedung DPR pada Kamis (27/8/2026). Polisi menegaskan rekening tersebut tidak diblokir, melainkan transaksinya diminta ditunda sementara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan permintaan penundaan transaksi diajukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus, setelah penyidik menemukan rekening penggalangan dana itu tercatat atas nama pribadi, bukan badan usaha. Menurut Budi, penghimpunan dana dalam jumlah besar mestinya mengikuti mekanisme dan perizinan yang berlaku bagi lembaga resmi.
Budi menegaskan istilah pemblokiran yang telanjur beredar tidak tepat. Surat yang dikirim penyidik kepada bank, kata dia, merupakan pemberitahuan rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan perintah pemblokiran.
Penundaan transaksi diberlakukan sejak Jumat (21/8/2026), bertepatan dengan kedatangan sepuluh warga Pati ke Jakarta. Polisi kini turut mendalami aliran dana yang telah terkumpul, yang tercatat mencapai sekitar Rp80,9 juta, berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.
Sebelumnya, kabar penundaan akses rekening ini sempat memicu protes luas di media sosial usai muncul sebagai pemblokiran rekening oleh Bank Mandiri. Bank pelat merah itu sempat menyampaikan permintaan maaf lewat akun resminya, menyatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Sejumlah warganet mempertanyakan langkah tersebut, termasuk kaitannya dengan dana donasi masyarakat untuk mendukung aksi AMPB yang menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset.
Aturan yang mengatur kewenangan meminta atau memerintahkan pembatasan transaksi rekening ini sebenarnya tersebar di beberapa undang-undang. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, misalnya, memberi wewenang kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk meminta bank membatasi rekening tersangka atau terdakwa yang diduga berisi hasil korupsi.
Ada pula UU Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang yang mengatur kewenangan serupa untuk rekening yang diduga berisi hasil tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mewajibkan kurator mengamankan harta milik pihak yang dinyatakan pailit, termasuk uang di rekening bank. Sementara UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mengatur penyitaan rekening sebagai bagian dari proses penagihan tunggakan pajak, yang dilakukan dengan membatasi transaksi terlebih dahulu.



