reporter-channel – Wakil Ketua DPRD kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka karena gelar konser dangdut di masa pandemi Covid-19.
Wasmad terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta karena melanggar Undang-undang Karantina Kesehatan No.6 tahun 2018, Pasal 216 dan 65 KUHP. Penetapan tersangka terhadap wakil ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) kota Tegal, dilakukan setelah Polisi memeriksa sebanyak 15 orang saksi selama 5 hari.
Kapolrerta Tegal kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, penyidik gabungan Polres Tegal kota dan Polda Jawa Tengah telah menyita beberapa barang bukti.
“Bukti yang disita, surat pengantar RT sampai kelurahan, surat izin Polsek Tegal Selatan, surat pernyataan Wasmad,” kata Rita.
Namun Wasmad Edi Susilo tidak ditahan, Wasmad hanya dikenakan wajib lapor 1 minggu sekali karena hukumannya kurang dari 5 tahun.
Seperti diketahui, wakil ketua dewan kota Tegal Wasmad Esi Susilo telah menggelar konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020). Videonya sempat viral di media sosial.