reporter-channel – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Tangerang Selatan selidiki video kampanye di salah satu pasangan calon walikota Tangerang Selatan dan menemukan Money Politic.
Pelanggaran terjadi saat deklarasi pasangan calon no.3, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan di sebuah lapangan Ciater, Tangerang Selatan, Jawa.
Ketua Bawaslu Tangerang Selatan, Muhammad Acep mengatakan, temuan pelanggaran setelah selidiki video kampanye sambil bagi-bagi uang yang dilakukan salah satu pasangan calon yang viral di media sosial.
“Adanya pelanggaran Undang-undang Pilkada No. 10 tahun 2016 Pasal 187 A tentang Money Politic”, kata Acep.
Acep menegaskan, pasangan calon juga melanggar protokol kesehatan, yaitu Physical Distancing.
Saat ini Bawaslu Tangerang Selatan masih menyelidiki maksud tim sukses pasangan calon membagi-bagikan uang saat deklarasi.
Seperti diketahui, di Tangerang Selatan beredar video deklarasi pasangan calon bagi-bagi uang yang dilakukan oleh tim sukses pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan. Dalam video nampak aktivis Jari 98, Willy Prakarsa sedang membagikan uang ke warga yang hadir.