
Viral Pulau Umang Dijual Rp65 M, Apa Kata Pemerintah?
Jakarta – Tengah viral menyusul kabar pulau umang di kabupaten pandeglang, Banten, dijual di media sosial. Pulau Umang dihargai senilai Rp65 Miliar bagi siapapun yang sanggup membelinya. Apa kata pemerintah?
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kabar dijualnya Pulau Umang tidak benar.
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan hasil pemeriksaan pihaknya bahwa pulau tersebut dikelola perorangan melalui PT GSM.
“Kami mendapati di sosial media itu ada penjualan Pulau Umang. Pulau kok dijual? Maka negara hadir di situ. Kemarin sore kami segel lagi dan hasil pemeriksaan ternyata pulau tersebut dimiliki oleh perorangan,” ujar Pung Nugroho di Jakarta, Rabu (15/4).
Pung mengatakan, pihak pengelola mengaku tidak pernah mengunggah ataupun bekerja sama dengan pihak lain untuk menjual pulau tersebut. Ia telah meminta agar unggahan tersebut dihapus di media sosial agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain.
Lebih lanjut, pihaknya juga mendapati pengelola tidak mengantongi izin dari KKP. Ipunk menyebut kegiatan usaha resor dan wisata bahari di Pulau tersebut dijalankan tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, dan surat izin wisata tirta.
“Kita tidak pandang bulu. Kita tidak toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran, apalagi pulau-pulau kecil. Negara punya aturan di sini di mana pulau-pulau kecil dalam hal pengelolaannya, tidak boleh semena-mena,” tambahnya.
Baca:Setelah FH UI, Muncul Dugaan Pelecehan Seks Verbal Grup Teknik Mesin IPB, Ini Fenomena Apa?



