
TPPU Eks Jampidsus, Giliran Kejagung Periksa Tan Kian Dan Ferry Hongkiriwang
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pihak swasta dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU eks jampidsus Febrie Adriansyah. Hingga Kamis Sore, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang masih menjalani pemeriksaan kasus dengan barang bukti emas batangan 74 kilogram serta duit mata uang asing hasil geledah polisi.
Pemeriksaan keduanya, yakni Pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang sebagai saksi terkait kasus dugaan TPPU dengan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah, dibenarkan oleh Jamwas Rudi Margono, yang juga merupakan Kordinator penyidik Tim 9.
“Iya, masih (diperiksa),” kata Jamwas Rudi Margono di Jakarta, Kamis (30/7).
Rudi menambahkan bahwa tim penyidik memeriksa sepuluh orang pada hari ini, termasuk Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang. Ia mengatakan bahwa hingga pukul 13.35 WIB, pemeriksaan para saksi masih berlangsung.
Sebelumnya, pada Jumat (24/7), Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Penetapan itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.



