OTT Bupati Pemalang, KPK Petakan 2 Klaster Pemerasan Bupati dan Pemerasan Oknum KPK

OTT Bupati Pemalang, KPK Petakan 2 Klaster Pemerasan Bupati dan Pemerasan Oknum KPK

Jakarta – KPK menetapkan 4 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Keempat tersangka itu oleh KPK dikelompokan dalam 2 klaster perkara.

Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, klaster pertama terkait pemerasan Bupati, Anom Widiyantoro, kepada para bawahannya.

“Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta,” kata Budi di Jakarta, Kamis (30/7).

Sedangkan untuk klaster kedua, yaitu pemerasan dari oknum KPK kepada Bupati Anom. Salah satu tersangka dalam kasus ini sendiri adalah Setya Budi Dias Oktavianto, selaku staf administrasi KPK.

“Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang,” sebutnya.

KPK menegaskan pengusutan perkara ini akan dilakukan secara objektif. Walaupun ada keterlibatan pegawai KPK itu sendiri.

“Dalam kesempatan ini KPK sekaligus menegaskan bahwa setiap penanganan perkara yang KPK lakukan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel termasuk apabila perkara itu juga melibatkan oknum KPK itu sendiri,” ucapnya.

KPK sendiri telah menahan 4 orang, yaitu:
– Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
– Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
– Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
– Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK

Bupati Anom Widiyantoro selesai diperiksa KPK pada pukul 08.34 WIB, Kamis (30/7). Ia mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol.

Baca:KPK OTT Bupati Pemalang Di Jakarta, Perkara Jual-Beli Jabatan

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha