Tersangka Baru Korupsi MBG, Kolonel Budi Utomo

Tersangka Baru Korupsi MBG, Kolonel Budi Utomo

Jakarta – Penyidikan kasus korupsi program MBG terus berlanjut. Terbaru, Kejagung menetapkan Kolonel Budi Utomo, sebagai tersangka baru korupsi MBG.

Kolonel Cpl Budi Utomo merupakan prajurit TNI aktif. Ia ditetapkan penyidik kejagung sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Perwira menengah TNI tersebut saat ini juga telah ditahan di Pomdam Jaya.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, mengatakan Kolonel Budi Utomo berasal dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat (CPL). Penanganan perkara terkait Kolonel Budi dilakukan melalui mekanisme peradilan koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

“Dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya,” kata Kapuspenkum Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (29/9).

Keterlibatan Kolonel Cpl Budi Utomo sebelumnya diungkapkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung pada masa itu, Syarief Sulaeman Nahdi. Dalam struktur di Badan Gizi Nasional, Kolonel Budi diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya,” kata Syarief di Jakarta, Kamis (2/7).

Sebagai PPK pengadaan barang dan jasa, Kolonel Budi diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengintervensi teknis proyek, mulai dari penetapan harga satuan hingga penentuan perusahaan rekanan.

Kejagung sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna persiapan proses persidangan. Enam dari 7 tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum hari ini terdiri dari mantan pejabat BGN hingga pihak swasta, yakni:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH)
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS)
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP)
4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony
5. Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
6. Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN

Kejagung mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 10 triliun. Jumlah itu dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Baca:276 Orang Warga Termasuk Relawan SPPG Jadi Korban Keracunan MBG Di Batang

 

Share Here: