Pangkas Syarat
Putusan MK Pangkas Syarat Status Bencana Nasional
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pemerintah dapat menetapkan status bencana nasional berdasarkan pemenuhan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator dengan jumlah korban sebagai indikator utama. Dalam putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan, Jumat (28/8), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. “Amar putusan, mengabulkan permohonan […]
