Sudaryono Bersih-Bersih, Pecat 261 Pegawai BGN

Sudaryono Bersih-Bersih, Pecat 261 Pegawai BGN

Jakarta – 261 pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) terbukti melakukan pelanggaran dari mulai pelaku judi online hingga korupsi. Kepala BGN Sudaryono tegas memberikan sanksi pemecatan.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memecat 261 pegawai non-ASN di BGN. Dia mengatakan pemberhentian dilakukan karena 261 orang itu melakukan pelanggaran.

Dia mengatakan pegawai yang diberhentikan terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Sudaryono menjelaskan mayoritas dari mereka diberhentikan karena dugaan pelanggaran disiplin dan aturan lainnya.

Sudaryono mengaku sedang memproses sanksi terhadap ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di BGN yang melakukan pelanggaran berat. Dia mengatakan ada 39 pegawai yang diberi sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin ringan.

“Selanjutnya kami telah memproses ada temuan sembilan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan,” ucap Sudaryono, di jakarta, Senin (27/7).

Dia mengatakan para pegawai ASN maupun PPPK yang tengah diproses diduga terlibat praktik judi online hingga korupsi.

“Hukuman ASN P3K itu ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit duit (korupsi) tadi itu. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu kemudian enggak tahu, tahu,” ujarnya.

Sudaryono juga menjelaskan tiga fokus utama dirinya. Pertama, pemberantasan korupsi di internal BGN. Kedua, menjamin program makan bergizi gratis berjalan tepat sasaran.

Fokus ketiga ialah transparansi dan pelibatan publik dalam pengawasan program. Dia mengajak publik mendukung perbaikan tata kelola BGN.

Baca:Fix, 833 Dapur MBG Yang Ditutup Permanen Tak Diganti Rugi

Share Here: